• Berita Terbaru

    July 17, 2019

    elnusanews/com , July 17, 2019

    Dishub Gelar Peraturan Perundamg-Undang Bidang Kepegawaian


    SULUT,Elnusanews - Revolusi Mental dapat diartikan sebagai perubahan mendasar yang relative cepat dalam cara berpikir, bertindak dan bekerja, oleh karena itu usaha tulus, dan lurus. Melalui peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2015-2019 didalamnya salah satu pelaksaan reformasi birokrasi tingkat makro untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel terdapat 3 program kerja yang salah satunya ialah Revolusi Mental Aparatur. Hasil yang diharapkan dari Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara di Dinas Perhubungan Daerah ialah untuk mencapai kepuasan masyarakat atas pelayanan publik di bidang Transportasi.
    Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut DR.Lynda Watania, saat bawakan sambutan pada acara peraturan peundang undangan bidang kepegawaian yang di gelar oleh Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut, Rabu (17/7/2019).
    Lanjutnya untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan Etika Birokrasi Aparat yang memiliki Moralitas dan Mentalitas yang akan menunjang keberhasilan pembangunan. Etika Birokrasi jika diimplementasikan dengan baik akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah di bidang pelayanan publik dan juga tak lepas dari Toleransinya Pak Gubernur Olly Dondokambey,SE dari aspek Pemerataan Pelayanan Publik Sektor Transportasi di Provinsi Sulawesi Utara.
    Dikaitkan dengan keberhasilan kata Watania, pembangunan tidak lepas dari tugas pokok dan fungsi dari aparat dalam melaksanakan tugas kerja dengan bertanggung jawab serta dapar diukur. Untuk mengukur capaian Kinerja maka diperlukan Evaluasi Jabatan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai, mewujudkan kesejahteraan pegawai lewat apa yang dikerjakan.
    "Oleh karena itu Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian ditujukan kepada upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dengan penataan sistem manajemen SDM aparatur;" pungkasnya.
    Sementara itu pembawa materi Staf Ahli Gubernur Christiano Talumepa dalam arahannya mengatakan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang Manejemen Kepegawaian.
    Dengan mengutamakan merid sistem, harga mati ASN harus memiliki kompetensi, profesionalitas, intergritas, didukung dgn mentalitas, moralitas dan loyalitas terhadap pimpinan dan institusi," tandasnya.
    Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi. Adapun beberapa Narasumber yang dihadirkan yaitu Christian Talumepa Staf Ahli Gubernur membawakan Materi mengenai dsiplin ASN. Di hadiri oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dishub Gelar Peraturan Perundamg-Undang Bidang Kepegawaian Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top