MINUT, Elnusanews -- Polemik baru datang dari penggunaan dana desa (Dandes) diatas bulan Juni 2019, yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pasalnya dalam pengunaan Dandes, BPD harus menandatanganinya. Pada kenyataannya seluruh BPD seMinut sudah habis masa baki sejak bulan Juni.
Hal tersebut menuai kritikan dari aktivis Minut William S Luntungan. Menurutnya, BPD yang baru belum dilantik berarti untuk penggunan Dandes diatas bulan Juni berpotensi cacat hukum.
"Semua Hukumtua se minut kalau masih mengunakan tanda tangan BPD yang lama bisa menyalahi aturan dan ujung-ujungnya penjara. Jadi
jika pengunaan Dandes di atas bulan Juni sudah tidak sah," ungkap Luntungan.
Luntungan juga berharap agar pemerintah dapat menyampaikan itu ke desa-desa agar penggunaan Dandes sesuai prosedur dan aturan yang ada. (Tommy)
Hal tersebut menuai kritikan dari aktivis Minut William S Luntungan. Menurutnya, BPD yang baru belum dilantik berarti untuk penggunan Dandes diatas bulan Juni berpotensi cacat hukum.
"Semua Hukumtua se minut kalau masih mengunakan tanda tangan BPD yang lama bisa menyalahi aturan dan ujung-ujungnya penjara. Jadi
jika pengunaan Dandes di atas bulan Juni sudah tidak sah," ungkap Luntungan.
Luntungan juga berharap agar pemerintah dapat menyampaikan itu ke desa-desa agar penggunaan Dandes sesuai prosedur dan aturan yang ada. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment