MITRA, Elnusanews - Memasuki tahun ajaran baru, dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) khususnya para siswa/i di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tampil beda dengan menggunakan celana panjang.
Penerapan penggunaan celana panjang tersebut berdasarkan surat edaran Bupati James Sumendap SH selaku Bupati Mitra nomot 139/2019 tentang penggunaan setagam sekolah untuk SD dan SMP.
Dikatakan Sumendap, penerapan ini harus di jalankan dan ini menjadi era baru di Kabupaten Mitra sejak saman era penjajahan.
“Ini era baru untuk Kab. Mitra jadi mulai ajaran 2019-2020 di Kabupaten Mitra siawa SD dan SMP diwajibkan untuk memakai rok yang panjang bagi wanita dan celana panjang untuk pria.” kata Bupati JS.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Mitra Aske Benu menambahakan Siswa laki-laki SD dan menengah pertama diwajibkan untuk menggunakan celana panjang, dan unuk siswa perempuan diwajibkan menggunakan seragam rok yang panjangnya sampai 5 cm di bawah lutut.
Dia menuturkan, pihaknya mewajibkan siswa SD dan SMP mengenakan seragam tersebut sebagai upaya dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kekerasan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kami prihatin dengan maraknya kejadian pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, Untuk itu, kami harus segera bertindak,” tukasnya.
Selain mencegah kejahatan dan tindakan asusila anak, pakaian panjang juga bisa mencegah gigitan nyamuk aides aigepti yang menyebabkan Demam Berdarah (DB). Nyamuk penyebar virus DB ini umumnya menggigit pada siang hari.
“Memang mencegah DB selain kebersihan siswanya harus terlindungi, salah satunya dengan celana dan rok panjang agar terhindar dari gigitan nyamuk,” pungkasnya.
(Jo)
Penerapan penggunaan celana panjang tersebut berdasarkan surat edaran Bupati James Sumendap SH selaku Bupati Mitra nomot 139/2019 tentang penggunaan setagam sekolah untuk SD dan SMP.
Dikatakan Sumendap, penerapan ini harus di jalankan dan ini menjadi era baru di Kabupaten Mitra sejak saman era penjajahan.
“Ini era baru untuk Kab. Mitra jadi mulai ajaran 2019-2020 di Kabupaten Mitra siawa SD dan SMP diwajibkan untuk memakai rok yang panjang bagi wanita dan celana panjang untuk pria.” kata Bupati JS.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Mitra Aske Benu menambahakan Siswa laki-laki SD dan menengah pertama diwajibkan untuk menggunakan celana panjang, dan unuk siswa perempuan diwajibkan menggunakan seragam rok yang panjangnya sampai 5 cm di bawah lutut.
Dia menuturkan, pihaknya mewajibkan siswa SD dan SMP mengenakan seragam tersebut sebagai upaya dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kekerasan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kami prihatin dengan maraknya kejadian pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, Untuk itu, kami harus segera bertindak,” tukasnya.
Selain mencegah kejahatan dan tindakan asusila anak, pakaian panjang juga bisa mencegah gigitan nyamuk aides aigepti yang menyebabkan Demam Berdarah (DB). Nyamuk penyebar virus DB ini umumnya menggigit pada siang hari.
“Memang mencegah DB selain kebersihan siswanya harus terlindungi, salah satunya dengan celana dan rok panjang agar terhindar dari gigitan nyamuk,” pungkasnya.
(Jo)
0 komentar:
Post a Comment