MINAHASA, Elnusanews - RT alias Aples Seorang residivis warga Desa Amongena Kecamatan Langowan Timur mengaku menyesal atas perbuatannya pada, Senin 15/7 lalu. Dimana dirinya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Abdul Mahmud ( Memes) (32) warga Desa Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur meninggal.
“Ya, menyesal atas perbuatan saya.” Singkat Aples pada media saat press release di Aula Maesa Mapolres Minahasa, yang dipimpin oleh AKBP Denny Situmorang SIK diwakili Kabag Ops Kompol Yurike Fernanda, Rabu 17/7/2019.
Yurike yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadly, S.IK menjelaskan kronoligis hilangnya nyawa Memes, dimana peristiwa tersebut bermula saat tersangka Aples yang mengendarai sepeda motor miliknya berangkat dari rumah menuju temannya. Kemudian dia bersama teman berinisial A melanjutkan perjalanan mereka dan bermaksud menghadiri pesta perkawinan di kompleks keluarga Rohendi – Asla, Desa Waleure.
”Saat tiba di pesta tersebut, Aples dan temannya yang sempat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), langsung berjoget, karena ada acara muda mudi. Saat berjoget, Aples dan Abdul Mahmud
alias Memes (32) warga Desa Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur saling senggol kemudian terjadilah adu mulut."
"Namun warga setempat yang ikut acara itu langsung melerai keduanya. Sekitar 15 memit kemudian, Aples yang merasa tersinggung juga sudah dipengaruhi alkohol langsung mendekati Korban mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya, langsung menikam korban sebanyak dua kali di bagian dada sebelah kiri dan kanan,” Papar Salah satu anggota penyidik lewat keterangan tersangka.
Akibat kejadian itu, pesta tersebut langsung kacau dan Aples langsung meninggalkan tempat kejadian dengan motornya menuju salah satu keluarganya di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso.
Mendapatkan informasi, Polsek Langowan bersama Unit Jatanras dan Identifikasi serta Tim Resmob Polres Minahasa, langsung menuju lokasi kejadian dan langsung olah TKP.
Sekitar pukul 07.00 pagi, anggota Polsek langowan bersama Tim Resmob Polres Minahasa, langsung mencari keberadaan tersangka.
”Berkat informasi dari keluarganya, dimana Aples sedang bersembunyi di desa Tempok, kecamatan Tompaso, saat itu juga anggota Polsek Langowan bersama Tim Resmob langsung mengamankan Aples dari tempat persembunyiannya."
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan, terang Kabag Ops Sementara, dari penyelidikan sesuai yang dikatakan Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadly, S.IK pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Tahun 2018 pelaku keluar dari penjara dengan kasus 351 dan 170,”tamba Fadly
(Jonly bamz)
“Ya, menyesal atas perbuatan saya.” Singkat Aples pada media saat press release di Aula Maesa Mapolres Minahasa, yang dipimpin oleh AKBP Denny Situmorang SIK diwakili Kabag Ops Kompol Yurike Fernanda, Rabu 17/7/2019.
Yurike yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadly, S.IK menjelaskan kronoligis hilangnya nyawa Memes, dimana peristiwa tersebut bermula saat tersangka Aples yang mengendarai sepeda motor miliknya berangkat dari rumah menuju temannya. Kemudian dia bersama teman berinisial A melanjutkan perjalanan mereka dan bermaksud menghadiri pesta perkawinan di kompleks keluarga Rohendi – Asla, Desa Waleure.
”Saat tiba di pesta tersebut, Aples dan temannya yang sempat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), langsung berjoget, karena ada acara muda mudi. Saat berjoget, Aples dan Abdul Mahmud
alias Memes (32) warga Desa Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur saling senggol kemudian terjadilah adu mulut."
"Namun warga setempat yang ikut acara itu langsung melerai keduanya. Sekitar 15 memit kemudian, Aples yang merasa tersinggung juga sudah dipengaruhi alkohol langsung mendekati Korban mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya, langsung menikam korban sebanyak dua kali di bagian dada sebelah kiri dan kanan,” Papar Salah satu anggota penyidik lewat keterangan tersangka.
Akibat kejadian itu, pesta tersebut langsung kacau dan Aples langsung meninggalkan tempat kejadian dengan motornya menuju salah satu keluarganya di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso.
Mendapatkan informasi, Polsek Langowan bersama Unit Jatanras dan Identifikasi serta Tim Resmob Polres Minahasa, langsung menuju lokasi kejadian dan langsung olah TKP.
Sekitar pukul 07.00 pagi, anggota Polsek langowan bersama Tim Resmob Polres Minahasa, langsung mencari keberadaan tersangka.
”Berkat informasi dari keluarganya, dimana Aples sedang bersembunyi di desa Tempok, kecamatan Tompaso, saat itu juga anggota Polsek Langowan bersama Tim Resmob langsung mengamankan Aples dari tempat persembunyiannya."
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan, terang Kabag Ops Sementara, dari penyelidikan sesuai yang dikatakan Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadly, S.IK pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Tahun 2018 pelaku keluar dari penjara dengan kasus 351 dan 170,”tamba Fadly
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment