SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Asisten 1 Setdaprov Sulut Edison Humiang menerima aspirasi warga terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kelompok orang yang mengatasnakan Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat (PPKM) diantaranya para pekerja seni, pedagang, masyarakat serta mahasiswa melakukan orasi di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/8/2021) sore.
Dalam orasinya para pejuang penuntut keadilan masyarakat (PPKM) meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Berikut 8 Poin Tuntutan Pendemo kepada Pemprov Sulut :
1. Tidak lagi Menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk pengurusan
Administrasi Publik, baik Birokrasi Pemerintahan maupun urusan perjalanan.
2. Menyamaratakan harga PCR SWAB Se Sulawesi Utara dengan durasi waktu hasil pemeriksaan kurang dari 2 (dua) hari, sesuai Arahan Presidcn Joko Widodo pada Keterangan PCRS Presiden R1 Terkait Harga PCR tanggal 15 Agustus 2021 di Istana Negara.
3. Menambah perpanjangan jam operasional Cafe, Warung Makan, dan Warung Kopi sampai dengan Pukul 02.00 WITA.
4. Mendistribusikan bantuan terhadap para pekeja ‘lnformal, Korban PHK yang terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
5. Menurunkan harga UKT Perguruan Tinggi Se Sulawesi Utara Serta menambah tenggang waktu pembayaran UKT.
6. Perbaikan Kinerja RSUP. Prof Kandou Sulawesi Utara, mulai dari Penanganan hingga Penanggulangan.
7. Menuntut KAPOLDA Sulawesi Utara untuk lebih serius menangani Problem Keamanan selama Pemberlakuan PPKM.
8. Memberhentikan Pemeriksaan Bukti SWAB PCR di dacrah Kepulauan (Sangihe Talaud dan Sekitamya) untuk perjalanan keluar daerah.
Sementara itu, Asisten 1 Setdaprov Sulut Edison Humiang di depan para pendemo menegaskan bahwa aspirasi mauoun tuntutan warga akan kami sampaikan ke pimpinan.
"Pokoknya secara resmi Pemprov Sulut sudah menerima 8 poin yg diminta oleh pendemo. Saya mau tegaskan disini, tuntutan para pendemo inip ula kami sudah dengar di DPRD. Namanya berurusan satu kebijakan masih sementara berproses. Pemberlakukan PPKM ini merupakan kebijakan pusat. Ini yang sedang diperjuangkan, karena itu kita harus satu yakni sabar," ujar Humiang.
Lanjutnya, sekali lagi aspirasi saudara-saudara akan kami teruskan kepimpinan.
"Pokoknya jangan kuatir semuanya harus ada keputusan DPRD dan pemerintah," tandas Edison Humiang.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment