BITUNG,Elnusanews - Kapolres Kota Bitung AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK mengatakan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bitung inisial RR bersama ketua Panitia Penerimaan siswa baru inisial SM tertangkap tangan kasus penyalahgunaan wewenang setelah operasi tangkap tangan oleh kepolisian Polres Bitung
RR dan SM ini diamankan pihaknya yang diduga menerima suap dari orang tua siswa dengan harapnya anaknya bisa mulus masuk menjadi siswa di Sekolah tersebut.
" Dari kedua tersangka inisial RR dan SM kami berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar 38 Juta 250 ribu rupiah. ," kata Kapolres AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK saat konfrensi pres di halaman Mapolres Bitung, Kamis (2/67).
Kapolres menjelaskan kasus ini masih sementara pemeriksaan pihaknya dengan barang bukti uang serta okmum Kepsek dan Ketua Panitia penerimaan siswa baru tingal menungu hasilnya seperti apa serahkan saja kepada pihak Polres.
Lanjut Ia, kasus penyalahgunaan wewenang di SMP Negeri 1 Kota Bitung ancaman hukuman 3 - 15 tahun hukuman badan ,". tegasnya didampingi Wakapolres Bitung Kompol Bargani SIK Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda, Kasat Intel AKP Luther Tadung. (REGO)
RR dan SM ini diamankan pihaknya yang diduga menerima suap dari orang tua siswa dengan harapnya anaknya bisa mulus masuk menjadi siswa di Sekolah tersebut.
" Dari kedua tersangka inisial RR dan SM kami berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar 38 Juta 250 ribu rupiah. ," kata Kapolres AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK saat konfrensi pres di halaman Mapolres Bitung, Kamis (2/67).
Kapolres menjelaskan kasus ini masih sementara pemeriksaan pihaknya dengan barang bukti uang serta okmum Kepsek dan Ketua Panitia penerimaan siswa baru tingal menungu hasilnya seperti apa serahkan saja kepada pihak Polres.
Lanjut Ia, kasus penyalahgunaan wewenang di SMP Negeri 1 Kota Bitung ancaman hukuman 3 - 15 tahun hukuman badan ,". tegasnya didampingi Wakapolres Bitung Kompol Bargani SIK Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda, Kasat Intel AKP Luther Tadung. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment