
Dalam rapat tersebut Banmus DPRD Sulut membahas beberapa agenda
yang diantaranya, membahas tentang pelaksanaan kegiatan rapat paripurna DPRD
dalam rangka pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD. Serta membicarakan
penetapan salah seorang pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang
berhenti sampai dengan ditetapkannya ketua DPRD pengganti yang definitif.
Wakil ketua DPRD Sulut, Stevanus Vreeke Runtu (SVR)
saat memimpin rapat mengatakan pasca pengunduran diri ketua DPRD Sullut Steven Kandouw
dan tiga calon kepala daerah lainnya, secara resmi mereka masih tercatat
sebagai anggota dewan sampai keluarnya surat resmi dari Kemendagri. “Khusus
untuk tugas dan tanggungjawab Steven Kandouw sebagai ketua dewan akan dilakukan
secara kolektiv kolegial oleh tiga wakil ketua dewan,” ujar Vreeke.
Sementara itu, perihal pertanggungjawaban keabsahan penandatanganan
surat resmi, nantinya akan diberikan kepercayaan kepada salah satu dari wakil
ketua DPRD Sulut. Seperti yang diketahui bersama keempat angota dewan yang akan
mundur tersebut adalah, Steven Kandouw, Frangky Wongkar, Vonny Paat, dan Hanny
Jost Pajouw. (Raka)
0 komentar:
Post a Comment