![]() |
Foto Bersama, Banmus Deprov Sulut dan Banmus Deprov Gorontalo |
Dalam kunjungan kerja kali ini, para Anggota Banmus DPRD Gorontalo memaparkan maksud kunjungan kerja mereka yaitu meminta informasi dari Banmus DPRD Sulut terkait pengurusan anggota dewan yang melakukan pencalonan kepala daerah. Karena dalam hal ini posisi keduanya mengalami persoalan yang sama.
Salah satu anggota Banmus DPRD Gorontalo yaitu Kuntono menyebutkan bahwa ada silang pendapat mengenai acuan terkait pemberhentian para legislatif ini. Ada yang mengatakan dari Kemendagri, partai politik (Parpol) atau, aturan pemerintah daerah setempat. "Kita tetap akan mengikuti aturan sesuai hukum, pijakan kita adalah pijakan hukum," ujarnya. Kuntono juga menambahkan bahwa Banmus DPRD Gorontalo nantinya akan segera membuat rapat terkait proses pengunduran atau pemberhentian para anggota legislatif yang maju dalam Pilada nanti.
Sementara itu, hal yang sama diungkapkan oleh Frangky Wongkar yang juga merupakan salah satu anggota Banmus DPRD Sulut bahwa dirinya juga mengusulkan untuk memberikan keputusan kepada Kemendagri. "Karena kita diangkat oleh Mendagri maka berhenti juga dari Mendagri,"ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa untuk melakukan pemberhentian, harus melakukan pengunduran diri. Hal ini juga tentunya harus sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Baginya, surat pengunduran diri hanya untuk memenuhi PKPU saja. (Raka)
0 komentar:
Post a Comment