Minahasa Elnusanews – Tahun anggaran 2015 segera berakhir namun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, nampak
terhambat dalam penyusunan tahapan pemilihan hukum tua (Pilhut) di
Minahasa.Hal ini dikarenakan rancangan peraturan daerah (Ranperda)
Pilhut yang telah rampung dibahas Panitia Khusus (Pansus) di DPRD
Minahasa hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Perda.
Kepala BPMPD Minahasa, Djefry Sumendap Sajow SH, kepada wartawan, Rabu
(07/10) mengatakan, pihaknya belum bisa menyusun tahapan karena belum
ada landasan hukum seperti Perda Pilhut,“Belum bisa patenkan tahapan
Pilhut dikarenakan Perda Pilhut belum rampung. Namum, walaupun demikian
kami tetap sudah mulai menyusun rencana tahapan Pilhut di Minahasa ini,
agar supaya ketika Perdanya ditetapkan maka tahapan segera
dilaksanakan,” tukas Sajow.
Menurut Ketua Pansus Pilhut di DPRD Minahasa, Dharma P Palar SH
mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memparipurnakan
Ranperda Pilhut tersebut menjadi Perda, bila satu poin mengenai apakah
Pilhut bisa tetap dilakukan meski hanya ada calon tunggal atau tidak,
telah dikonsultasikan ke Kementrian Desa RI.“Pembahasannya sudah selesai
tinggal diparipurnakan. Tapi, rencananya Pansus masih akan konsultasi
dengan Kementrian Desa apakah calon tunggal bisa tetap laksanakan Pilhut
atau tidak. Sebab, ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) yang mana
calon tunggal pada pemilihan kepala daerah bisa tetap laksanakan
pemilihan. Dalam hal ini apakah penetapan MK soal kepala daerah bisa
tunggal itu dapat juga diterapkan pada Pilhut atau tidak,” ungkap
Palar.(Jeffry)
0 komentar:
Post a Comment