• Berita Terbaru

    October 08, 2015

    elnusanews/com , October 08, 2015

    Mait: Petunjuk BPK,Tunjangan Sertifikasi Guru Berijasah Ipal Belum Bisa Dicairkan

    SekDikpora Kab Minahasa.Khaterine Mait Spd.
    MinahasaElnusanews – Sejumlah guru profesional di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, masih menuntut hak tunjangan sertifikasi mereka dibayarkan. Menurut salah satu guru yang terindikasi menggunakan ijazah palsu menuturkan, meski dirinya dikatakan menggunakan ijazah yang diduga palsu, tapi hingga saat ini masih belum ada putusan hukum yang menyatakan bahwa tunjangan itu tidak bisa dibayarkan.“Kan baru dalam proses penyidikan di Polres Minahasa dan belum terbukti atau ada keputusan hukum tetap yang mana bersalah. Artinya, selama SK Dirjen itu tidak dianulir berarti hak kami soal tunjangan sertifikasi itu harus dibayarkan,” ujar guru yang enggan namanya dipublikasikan, yang menurutnya sudah sejak Januari lalu tunjangan sertifikasinya tidak dibayar Dikpora Minahasa. Terkait hal ini, Sekretaris Dikpora Minahasa, Katherin Mait SPd, Rabu (07/10) kepada sejumlah wartawan menjelaskan , belum dicairkannya tunjangan sertifikasi bagi guru profesional yang bermasalah hukum karena diduga berijazah palsu itu, atas petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulut.“Ada petunjuk dari BPKP Sulut agar jangan dulu dicairkan karena masih sementara bermasalah hukum, nanti setelah ada keputusan hukum tetap baru akan dicairkan,” terang Mait. Mait menegaskan ,memang tunjangan sertifikasi itu tetap menjadi hak mereka dan akan diberikan kepada mereka ,bila memang terbukti tak bersalah.Tapi jika terbukti bersalah maka diberi sangsi TGR,“Kami hanya mengantisipasi agar beban TGR tidak semakin besar ,” ujarnya .(Jeffry)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mait: Petunjuk BPK,Tunjangan Sertifikasi Guru Berijasah Ipal Belum Bisa Dicairkan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top