Mait: Petunjuk BPK,Tunjangan Sertifikasi Guru Berijasah Ipal Belum Bisa Dicairkan
SekDikpora Kab Minahasa.Khaterine Mait Spd.
MinahasaElnusanews – Sejumlah guru profesional di Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa yang terindikasi
menggunakan ijazah palsu, masih menuntut hak tunjangan sertifikasi
mereka dibayarkan.
Menurut salah satu guru yang terindikasi menggunakan ijazah palsu
menuturkan, meski dirinya dikatakan menggunakan ijazah yang diduga
palsu, tapi hingga saat ini masih belum ada putusan hukum yang
menyatakan bahwa tunjangan itu tidak bisa dibayarkan.“Kan baru dalam
proses penyidikan di Polres Minahasa dan belum terbukti atau ada
keputusan hukum tetap yang mana bersalah. Artinya, selama SK Dirjen itu
tidak dianulir berarti hak kami soal tunjangan sertifikasi itu harus
dibayarkan,” ujar guru yang enggan namanya dipublikasikan, yang
menurutnya sudah sejak Januari lalu tunjangan sertifikasinya tidak
dibayar Dikpora Minahasa.
Terkait hal ini, Sekretaris Dikpora Minahasa, Katherin Mait SPd, Rabu
(07/10) kepada sejumlah wartawan menjelaskan , belum dicairkannya
tunjangan sertifikasi bagi guru profesional yang bermasalah hukum karena
diduga berijazah palsu itu, atas petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulut.“Ada petunjuk dari BPKP
Sulut agar jangan dulu dicairkan karena masih sementara bermasalah
hukum, nanti setelah ada keputusan hukum tetap baru akan dicairkan,”
terang Mait.
Mait menegaskan ,memang tunjangan sertifikasi itu tetap menjadi hak
mereka dan akan diberikan kepada mereka ,bila memang terbukti tak
bersalah.Tapi jika terbukti bersalah maka diberi sangsi TGR,“Kami hanya
mengantisipasi agar beban TGR tidak semakin besar ,” ujarnya .(Jeffry)
0 komentar:
Post a Comment