DEPROV, Elnusanews - Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk menjalankan tugas yang dipercayakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut agar bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Fungsionaris Presidium 13 LSM Anti Korupsi, Putra Jaya SH SPsi. Minggu (7/8/16) kemarin.
"Apa yang diharapkan oleh pemerintahan OD-SK tentu sama seperti kemauan masyarakat Sulut bahwa Sekprov yang terpilih adalah Figur berkualitas yang Hebat dan bebas dari KKN," tegas Putra Jaya.
Untuk itu, Presidium 13 LSM Anti Korupsi tetap komitmen dan konsisten mengawal Pemerintahan OD-SK, serta menolak calon Sekprov yang mempunyai track record buruk, terlebih yang mempunyai catatan hitam di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut.
"Sebab, sesuai Permen PAN No.13 tentang tatacara seleksi pejabat tinggi Pratama, madya dan utama 'Setiap calon pejabat harus melampirkan trackrecordnya'," bebernya.
Dikatakannya juga bahwa Presidium 13 LSM Anti Korupsi mempunyai data pejabat-pejabat yang mempunyai trackrecord buruk. Dan jika dibutuhkan kami akan publikasikan agar terjadi perhatian dan membuat efek jerah.
"Sekprov Sulut harus bebas KKN, sebab jika Sekprov memiliki trackrecord buruk apalagi mempunyai catatan di BPK maka hal itu bisa berdampak negatif di Pemerintahan OD-SK, jadi Kami menolak Sekprov yg bermasalah hukum agar Sulut semakin Hebat dan Sejahtera," pungkasnya. (RaKa)
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Fungsionaris Presidium 13 LSM Anti Korupsi, Putra Jaya SH SPsi. Minggu (7/8/16) kemarin.
"Apa yang diharapkan oleh pemerintahan OD-SK tentu sama seperti kemauan masyarakat Sulut bahwa Sekprov yang terpilih adalah Figur berkualitas yang Hebat dan bebas dari KKN," tegas Putra Jaya.
Untuk itu, Presidium 13 LSM Anti Korupsi tetap komitmen dan konsisten mengawal Pemerintahan OD-SK, serta menolak calon Sekprov yang mempunyai track record buruk, terlebih yang mempunyai catatan hitam di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut.
"Sebab, sesuai Permen PAN No.13 tentang tatacara seleksi pejabat tinggi Pratama, madya dan utama 'Setiap calon pejabat harus melampirkan trackrecordnya'," bebernya.
Dikatakannya juga bahwa Presidium 13 LSM Anti Korupsi mempunyai data pejabat-pejabat yang mempunyai trackrecord buruk. Dan jika dibutuhkan kami akan publikasikan agar terjadi perhatian dan membuat efek jerah.
"Sekprov Sulut harus bebas KKN, sebab jika Sekprov memiliki trackrecord buruk apalagi mempunyai catatan di BPK maka hal itu bisa berdampak negatif di Pemerintahan OD-SK, jadi Kami menolak Sekprov yg bermasalah hukum agar Sulut semakin Hebat dan Sejahtera," pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment