• Berita Terbaru

    October 10, 2017

    Elnusanews October 10, 2017

    KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal


    MINSEL, Elnusanews- Sampai hari ini Selasa, (10/10/2017) baru satu Partai Politik yang datang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan. 

    Hal ini sangat penting diketahui bagi setiap Parpol yang ada mengingat batas jatuh tempo di berikan KPU Minahasa Selatan tidak lama lagi akan berakhir (kurang dari 1 Minggu).

    Kepala Sub. Bagian Hukum
    KPU Kab. Minsel Rosari Juwita Kasenda, SH mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 3 Oktober pekan lalu baru satu Parpol yang datang mendaftarkan diri ke kantor KPU. Namun berkas/dokumen Parpol tersebut langsung dikembalikan karena setelah melakukan pengecekan tidak sesuai antara nama anggota dengan salinan bukti keanggotaan partai yang dimasukan.

    Kendati demikian KPU Minsel sendiri masih memberikan batas waktu perbaikan bagi Parpol yang akan melengkapi kelengkapan berkas/dsb selang masa pendaftaran sampai dengan tanggal berakhirnya yaitu 16 Oktober 2017, katanya.

    Sembari menghimbau bagi setiap Partai Politik yang sampai saat ini belum mendaftarkan keikutsertaanya ke KPU, untuk segera mendaftarkan diri dengan memperhatikan syarat minimal keanggotaan yaitu 1/1000 x jumlah penduduk serta kesesuaian antara daftar Nama Anggota Parpol, KTA dan KTP. Dan jika sampai batas waktu belum juga mendaftar maka KPU Minahasa Selatan tak akan mentoletir bagi Parpol manapun, Terang Kasenda.

    Ditambahkan pula, bahwa untuk Parpol yang ingin mendaftarkan diri, Kantor KPU Minahasa Selatan dibuka mulai hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Sedangkan untuk hari terakhir Tgl 16 diberikan batas waktu sampai pukul 24.00 Wita (jam 12 malam).

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top