BOLMUT, Elnusanews – Keseriusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bolmut dalam menjaga netralitas pegawai dalam Pilkada bukanlah isapan jempol semata.
Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Panwaslu Bolmut Sarwo Edi Posangi juga menegaskan larangan berpolitik praktis bagi pegawai yang berstatus Honorer Daerah.
Dalam penyampaiannya, Edi (sapaan akrabnya) mengatakan bahwawalaupun bukan ASN, tetapi ketika dibiayai (digaji) oleh Negara maka tidak diperbolehkan untuk berpolitik praktis.
“ Meski tenaga honorer tidak berstatus ASN, namun mereka dibiayai oleh negara. Jadi tidak diperbolehkan berpolitik praktis,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa ada aturan yang mengatakan demikian sehingga Panwaslu juga akan menindak oknum honorer yang tetap berpolitik praktis.
“Apapun status mereka, selama mereka menerima gaji yang bersumber dari APBN ataupun APBD, maka penindakan dari Panwas tetap akan dilaksanakan,” tegasnya. (AK)
0 komentar:
Post a Comment