![]() |
Kadis PMD Daerah Sulut Drs. Royke Mewoh. |
SULUT,Elnusanews - Untuk capaian pemanfaatan dana desa (DD) tahun 2017, di 11 Kabupaten dan 1 Kota se Provinsi Sulut, realisasinya mencapai kisaran 99,90 persen dengan sendirinya sudah mencapai target untuk tahun 2017 lalu.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulut Royke Mewoh kepada elnusanews.com diruang kerjanya, Jumat (5/1/2018) siang tadi.
Lanjutnya keadaan di lapangan benar-benar sesuai yang diharapkan bantuan dari pendamping lokal desa (PLD), pendamping desa (PD) dan TH Kab/Kota untuk memberikan bimbingan kepada pemerintah desa, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
"Mudah-mudahan, walaupun capaian telah mencapai 99,90 persen tetapi pertanggungjawabannya harus diwaspadai. Walaupun realisasinya seperti itu, kalau pertanggungjawabannya tidak seperti yang kita harapkan tentunya pula untuk tahun 2018, diberikan peran pendamping desa (PD) agar bisa mencapai 100 persen pemanfaatan keuangan dan 100 persen pertanggungjawaban, dalam arti pertanggungjawaban sesuai dengan peruntukan jangan salah peruntukan," tandasnya.
Pada tahun 2018 berjalan ini, ia mengharapkan agar supaya pemerintah desa yang mengelola dana desa itu benar-benar memperhatikan juknis yang sudah disampaikan oleh kemendes.
"Jadi dasar pemanfaatannya keuangannya sudah ada tinggal pemerintah desa yang memperhatikan itu agar supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan keuangan," katanya.
Terkait dengan pengawasannya, ia menyebutkan harus dimulai dari perencanaan, jadi pendamping lokal desa (PLD) harus mengikuti tahapan dari Musrembangdes hingga penetapan APBD, malahan sampai dengan pendampingan serta pertanggungjawaban.
Dikatakannya pada tahun 2018 ini, sistem pencairan keuangannya itu ada dua termin. Termin pertama dimanfaatkan setelah dipertanggungjawabkan baru keluar termin kedua.
"Pemanfaatan keuangan dana desa (DD) secara keseluruhan sudah ditetapkan melalui APBDes, setelah ditetapkan APBDes baru dimanfaatkan. Nah, APBDes ini harus minta persetujuan di Bupati atau Walikota setelah itu dimanfaatkan," ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2017 alokasi dana desa (ADD) di Sulut sebesar Rp. 1.161.358.872.000, realisasinya mencapai Rp. 1.160.218.723.165, dan untuk tahun 2018 ini alokasi dana desa (ADD) di Sulut mencapai Rp. 1.065.411.508.000, yang terbagi di 11 Kabupaten dan 1 Kota, untuk 1.508 desa di Sulut.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment