![]() |
KadisHub Sulut Joi Oroh. |
SULUT,Elnusanews - Kepada seluruh pelaku penyelenggara jasa transportasi berbasis online yang menggunakan aplikasi Grab, GoCar, Uber untuk segera mengurus perizinan sebagaimana yang tertera dalam Permenhub 108 tahun 2017.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut Joi Oroh, kepada elnusanews.com, Selasa (16/1/2018) sore tadi.
"Saya (Oroh-red) mengimbau kepada seluruh pelaku penyelenggara jasa transportasi berbasis online agar segera mengurus perizinan sebagaimana yang tertera dalam Permenhub 108/2017. Karena, sampai saat ini Dinas Perhubungan sudah melakukan pelayanan terhadap perizinan online tersebut karena Permenhub 108 telah mengamanatkan itu. Dan Dishub telah membahas tentang Pergub angkutan sewa khusus, dimana ada tiga kewenangan Gubernur disitu terutama berkaitan dengan kuota, wilayah operasi dan tarif. Jadi dalam waktu dekat ini Pergub akan selesai agar tidak saling menunggu dan kepada teman-teman yang akan beroperasi angkutan sewa khusus ini agar segera mengurus di Dinas Perhubungan," bebernya
Lanjutnya, sambil berjalan Pergub ini kepada para pelaku penyelenggara taxi online untuk segera mengurus persyaratannya.
"Karena, salah satu persyaratannya adalah wajib bergabung dalam koperasi, bekerjasama dengan aplikasi online. Dan sampai saat ini baru satu koperasi yang memasuki berkas sebagai salah satu syarat seperti yang tertera dalam Permenhub 108/2017 tersebut," pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment