SULUT,Elnusanews - Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen, SE, MS Menyerahkan laporan SPT pajak tahunan. SPT Sekprov langsung diserahkan ke Kantor Pajak Pratama Sulut, Selasa (27/3).
Setelah menyerahkan SPT sekprov mengingatkan kepada seluruh
ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk segera melaporkan SPT
tahunan agar tidak menjadi kendala bagi ASN sendiri, dengan taat
melaporkan SPT itu berarti ASN telah bersama mendukung pembangunan
negara dan daerah.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun
Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31
Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018, untuk itu Sekprov
berharap seluruh ASN telah menyelesaikan laporan SPT sebelum batas akhir
penyampaian.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment