• Berita Terbaru

    March 27, 2018

    elnusanews/com , March 27, 2018

    Sekprov Sulut Laporkan SPT ke Kantor Pajak Pratama

    SULUT,Elnusanews - Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen, SE, MS Menyerahkan laporan SPT pajak tahunan. SPT Sekprov langsung diserahkan ke Kantor Pajak Pratama Sulut, Selasa (27/3).
    Setelah menyerahkan SPT sekprov mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk segera melaporkan SPT tahunan agar tidak menjadi kendala bagi ASN sendiri, dengan taat melaporkan SPT itu berarti ASN telah bersama mendukung pembangunan negara dan daerah.
    Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31 Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018, untuk itu Sekprov berharap seluruh ASN telah menyelesaikan laporan SPT sebelum batas akhir penyampaian.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sekprov Sulut Laporkan SPT ke Kantor Pajak Pratama Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top