SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE mengingatkan
secara tegas kepada para perangkat daerah yang ada di lingkup Pemprov
Sulut untuk memahami penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara elektronik (e-LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Edwin Silangen, SE. MS dalam acara Bimtek Pengisian E-LHKPN Kepada Para Kepala Daerah Di Lingkup Pemprov Sulut di ruang rapat Inspektorat, Senin (26/3/2018).
Pelaporan dan Pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara merupakan upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi yang diatur dalam Undang-Undang. Sejalan dengan itu, perkembangan teknologi dan dorongan untuk terus menghadirkan layanan pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang semakin efektif dan efesien telah membawa tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara pada tataran yang lebih baik lagi, yang ditandai dengan diberlakunya layanan e-LHKPN melalui Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016.
Untuk itu para pejabat negara harus memahami penggunaan e-LHKPN, baik waktu penyampaian LHKPN dan pengisian formulir e-LHKPN. Sekprov berharap melalui Bimtek ini para perangkat daerah mampu memahami berbagai substansi penting dalam layanan e-LHKPN ini, sehingga kedepan tidak akan mengalami kesulitan dalam proses pelaporan lewat layanan e-LHKPN yang disediakan oleh KPK RI.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut, tim LHKPN KPK.
Hal tersebut disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Edwin Silangen, SE. MS dalam acara Bimtek Pengisian E-LHKPN Kepada Para Kepala Daerah Di Lingkup Pemprov Sulut di ruang rapat Inspektorat, Senin (26/3/2018).
Pelaporan dan Pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara merupakan upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi yang diatur dalam Undang-Undang. Sejalan dengan itu, perkembangan teknologi dan dorongan untuk terus menghadirkan layanan pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang semakin efektif dan efesien telah membawa tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara pada tataran yang lebih baik lagi, yang ditandai dengan diberlakunya layanan e-LHKPN melalui Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016.
Untuk itu para pejabat negara harus memahami penggunaan e-LHKPN, baik waktu penyampaian LHKPN dan pengisian formulir e-LHKPN. Sekprov berharap melalui Bimtek ini para perangkat daerah mampu memahami berbagai substansi penting dalam layanan e-LHKPN ini, sehingga kedepan tidak akan mengalami kesulitan dalam proses pelaporan lewat layanan e-LHKPN yang disediakan oleh KPK RI.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut, tim LHKPN KPK.
0 komentar:
Post a Comment