• Berita Terbaru

    March 22, 2018

    Elnusanews March 22, 2018

    DPRD Sulut Bakal Perjuangkan Kendaraan Roda Dua Menjadi Angkutan Umum


    DEPROV,Elnusanews - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut Hi Amir Liputo SH MH, merasa dilema dalam menerapkan aturan Undang undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana kendaraan bermotor atau kendaraan roda dua diklasifikasikan kendaraan perorangan, bukan angkutan umum.

    Hal ini dikatakan Liputo, saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya, Kamis (22/03) kemarin.

    “Namun dengan UU 32 tentang Pemerintah Daerah, dibolehkan hal itu diatur oleh daerah untuk mengatur dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ituu yang jadi dilema, disatu sisi ingin kita akomodir dan di satu sisi itu bertentangan dengan aturan,” kata Liputo.

    Lanjut Liputo, kehadiran ojek atau angkutan roda dua ereka mencari nafkah dari profesi itu dan terciptalah lapangan kerja.

    “Prinsipnya saya pribadi mendukung itu, agar teman-teman ojek ada payung hukum. Itu yang akan DPRD dorong dan perjuangkan agar kedepan teman-teman kita yang selama ini sudah berprofesi sebagai tukang ojek perlu kita lindungi,” tutupnya. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD Sulut Bakal Perjuangkan Kendaraan Roda Dua Menjadi Angkutan Umum Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top