SULUT, Elnusanews - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Wenny Lumentut, menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus para penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPRD baik yang ada di Kabupaten/Kota Se- Sulut agar melaporkan pajak tahunan (SPT) sebelum tenggak waktu yang diberikan yakni pada hari Sabtu, 31 Maret 2018 mendatang.
Hal ini dikatakan Lumentut saat diwawancarai oleh wartawan, seusai melaporkan SPT Tahunannya, Kamis, (29/03) pagi.
"Saya sebagai penyelenggara negara yakni pimpinan DPRD provinsi Sulut meminta agar teman teman anggota DPRD baik yang di Kabupaten/Kota melaporkan pajak tahunan paling lambat hari sabtu," papar politisi Partai Gerindra Ini.
Dirinya juga mengungkapkan, dengan melaporkan SPT Tahunan para anggota DPRD dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak.
"Karena ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena melihat tingkat kepatuhan masyarakat yang ada sekarang untuk membayar pajak begitu besar. Contohnya saja hari ini, animo masyarakat untuk membayar pajak begitu tinggi," ungkapnya.
Lumentut juga menandaskan kiranya kesempatan tersebut dipergunakan sebaik mungkin agar pembangunan di Sulut dapat berjalan secara baik dan simultan.
"Kiranya kesempatan ini dipergunakan agar supaya di dalam penyelenggaraan negara dan juga pembangunan dapat berjalan dengan baik jika seluruh komponen masyarakat terlibat dalam membayar pajak," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Manado Drs Denny F Makisanti M. SI memberi aparesiasi positif kepada Wenny Lumentut atas kepatuhannya dalam menyampaikan SPT tahunan.
"Apa yang dilakukan oleh Pak Wenny Lumentut kiranya menjadi contoh para penyelenggara pemerintahan yang lain dalam hal kepatuhan menyampaikan SPT," tandas Makisanti. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment