![]() |
Kadis PU-PR Sulut Steve Kepel. |
Melihat belum ada yang memperbaiki jalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) langsung menanggapinya, kendati jalan itu bukan kewenangan pemprov.
"Ini sebagai kepedulian pemprov," kata Kepala Dinas PUPR Sulut Steve Kepel kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).
Dinas PUPR langsung action dengan menampal jalan yang rusak di Jalan Soekarno merupakan diskresi dari kepala daerah.
"Jalan Soekarno memang non status. Nah, sekarang kita tanya kalau terjadi bencana di sana terus kepala daerah cuma duduk manis?" tanya Kepel.
Birokrat berkacamata ini menambahkan perbaikan jalan Soekarno itu karena merupakan jalan strategis. Di mana, jalan tersebut menghubungkan langsung ke pusat pertumbuhan ekonomi.
"Biar aksebilitas lancar, maka langsung ditangani neski bukan kewenangan kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara dan Gorontalo Riil Mantik saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa (20/03/2018), menegaskan bukan kewenangan pihaknya.
Seperti ditulis lewat pesan WA, Mantik mengungkapkan jalan Soekarno Minut tidak berstatus dan dalam SK BPJN XV, Jln. Soekarno tidak masuk list.
Dia melanjutkan bahwa jalan nasional yang merupakan tanggung jawab dan kewenangan dari BPJN XV SulutGo hanya meliputi Jalan jalur Kairagi-Airmadidi-Bitung.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment