TOMOHON,Elnusanews - Pada Kamis 29/3/2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkerja sama dengan DPRD dan Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi e-LHKPN.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dan dihadiri oleh Ketua Tim Deputi Bidang Pencegahan KPK Dias Abiasma, Walikota Tomohon Jimmy F Eman, Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan Ketua Dewan DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L Wenur para anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala Dinas dan seluruh pejabat di lingkup pemerintahan Kota Tomohon.
Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L Wenur mengharapkan kegiatan ini jangan hanya sebatas seremonial semata. Namun, semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi dan akuntabel dapat terlaksana.
Diakhir sambutanya Wenur juga mengucapakan selamat mengikuti kegiatan ini.
“Banyak selamat untuk kita semua, kiranya kegiatan ini dapat berjalan maksimal dan semua wajib berpartisipasi.” Pungkasnya.
(Jonly bamz)
March 29, 2018
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment