• Berita Terbaru

    April 29, 2020

    elnusanews/com , April 29, 2020

    Edison Humiang: Walikota Bitung Tidak Paham Aturan

    Asisten I Pemprov Sulut  Drs Edison Humiang.
    SULUT,Elnusanews - Asisten I Pemprov Sulut  Drs Edison Humiang mengatakan, rencana penolakan yang diungkapkan Wali Kota Bitung Max J Lomban dianggap berlebihan dan keliru.

    "Sulut secara keseluruhan belum PSBB, karna itu dalam rangka Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Covid19 maka yang harus dilaksanakan adalah Protap/Protokol Pencegahan Covid19," ujar Humiang kepada elnusanews.com, Rabu (29/4/2020).


    "Seperti Pemkot Bitung mau salahkan Gugus Tugas Covid-19, yang Ketuanya Pak Gubernur. Harusnya kan Pemkot Bitung yang harus siapkan Rumah Singgah dong,"sambung mantan Sekot Bitung ini.

    Lebih jauh ia menjelaskan, penutupan lalulintas masuk-keluar Pelabuhan Bitung bukan kewenangan Walikota tapi sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan. Karna itu kata dia, Walikota Lomban tidak berhak menolak kedatangan kapal masuk ke Pelabuhan Bitung, kecuali telah diberikan ijin oleh Otoritas Pelabuhan atas nama Menteri Perhubungan.

    "Dari 2 point diatas maka masalah kapal dari Ternate yang konon katanya ditolak Walikota Lpmban adalah keputusan yang keliru,"jelasnya.

    Seharusnya kata Humiang, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bitung, maka Walikota Lomban harus menerima penumpang yang tiba di Bitung dan mengkarantinakan mereka ke Rumah Singgah Pemkot Bitung. Untuk selanjutnya ditangani intensif oleh Gugus Tugas Covid19 Kota Bitung dengan menjalankan Protokol Kesehatan dan Protap Penanganan Covid19.

    "Upaya “menyerahkan” para penumpang ke Gugus Tugas Covid19 Sulut untuk ditangani di Rumah Singgah Pemprov adalah upaya menghindar dari tanggungjawab karena Bitung belum punya Rumah Singgah yang memadai," bebernya.

    Humiang menambahkan, sesuai pasal 19 (4) Pergub no 8 thn 2020 bahwa Rumah Singgah disiapkan juga oleh Pemerintah Kota. Karena itu kata dia, harusnya Pemerintah Kota Bitung berkewajiban menyiapkan Rumah Singgah dan membantu mengisolasi para penumpang kapal yang masuk dari Pelabuhan Bitung.

    "Saya tegaskan seorang Walikota bahkan Gubernur tidak memiliki wewenang apalagi hak menutup pelabuhan karena itu tupoksi Kementerian Perhubungan. Tugas seorang Walikota terkait kedatangan ratusan warga Sulut menggunakan KM Portlink adalah menyiapkan rumah singgah bukan malah mau menutup pelabuhan,” ujarnya.

    Dia menambahkan, dengan anggaran sebesar Rp 81 Miliar  yang sudah digeser dari APBD harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik untuk penangan Covid-19. Bukan kata dia, malah saling menyalahkan hingga mau tutup pelabuhan.

    "Perlu diketahui juga, Satgas Covid-19 Pemprov Sulut saat ini tetap menerima 106 orang yang diangkut KM Portlink dan proses penjemputan sudah dibahas dua hari yang lalu. Pemprov sudah menyiapkan angkutan menjemput mereka dan prosesnya tetap sesuai protap serta mereka wajib karantina di rumah singgah yang telah kita siapkan,"tandasnya.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Edison Humiang: Walikota Bitung Tidak Paham Aturan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top