DEPROV,Elnusanews -- Legislator DPRD Sulut Wenny Lumentut SE mendorong kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara (SULUT) untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (PERGUB) Sulut No 8 tahun 2020 dalam rangka menghadapi new normal.
Kepada wartawan, dikatakan WL sapaan akrabnya, di era New normal ini daerah lain telah di buka sentra-sentra perusahaan, karena disana menampung banyak tenaga kerja yang sehari-hari hidupnya bergantung disitu,
“Kami mendesak kepada pemerintah provinsi untuk secepatnya merevisi pergub yang ada untuk segera di terbitkan agar supaya mall, restoran dan lain-lainya agar segera dapat dibuka,” kata WL, Kamis (18/06/20) siang.
WL yang juga merupakan Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut ini berharap agar dengan di bukanya mall, resotan dan yang lainnya agar tetap mengikuri protokol kesehatan dari pemerintah Provinsi
“kepada tempat-tempat yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan yang ada,kami akan menyarankan di tutup,jadi harus tegas, dan semoga pergub covid ini bisa keluar dan di tindaklanjuti di seluruh kabupaten/kota yang ada di sulut,”tutur WL
Tak hanya WL, Anggota DPRD Fabian Kaloh juga sangat mendukung dengan adanya new normal
“Karena adanya New Normal itu perlu new generation untuk new life style,” singkat Kaloh.
Menyikapi hal tersebut,Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengungkapkan bahwa Sulut sedang bersiap menuju era baru atau New Normal.
“Di dalam Pasal 13 itu berbunyi bahwa dilarang berkumpul, di dalam berkumpul ini salah satu tidak ada orang yang berkumpul buat acara dilapangan, jadi itu bukan kegiatan ekonomi”, ungkap Gubernur Olly.
Lanjutnya bahwa nanti dirinya akan mengeluarkan Pergub New Normal.
“Nanti kami akan mengeluarkan Pergub mengenai New Normal, dan itu bukan Pergub revisi karena dalam New Normal ini harus ada Pergub baru”, ujar gubernur Olly.
Untuk Pembukaan Mall dan Tempat usaha lainnya semunya akan beroperasi, sesuai protap covid 19. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment