• Berita Terbaru

    June 16, 2020

    elnusanews/com June 16, 2020

    RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018



    DEPROV,Elnusanews -- Komisi IV DPRD Sulut, Selasa (16/06/20) siang, menggelar
    Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) guna evaluasi program dan kegiatan triwulan II, diruangan rapat Komisi IV.

    Personil Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mengatakan dari hasil RDP tersebut komisi IV mendorong Pemerintah Provinsi melalui Disnakertrans untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    "Dalam Perpres tersebut disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas," kata MJP.

    Setiap Pemberi Kerja TKA dikatakan MJP, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

    "Komisi IV akan turun lapangan dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti aduan publik dan hasil RDP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Hal lain juga yang dibahas terkait kesulitan masyarakat untuk mengakses program kartu pra kerja," tutup MJP yang juga merupakan Ketua DPW PSI Sulut ini. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: RDP Dengan Disnaker, Komisi IV Minta Tertibkan Perusahaan Yang Tidak Patuhi Perpres No 20 Tahun 2018 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top