Bupati FDW di Kecamatan Tumpaan, Tatapaan dan Amurang Barat sementara Wakil Bupati PYR di Kecamatan Sinonsayang dan Tenga.
Saat sidak di Kecamatan Tumpaan pada Selasa 09 Maret 2021, Bupati FDW menemukan alsintan milik pemkab Minahasa Selatan di pakai tidak sebagaimana mestinya, yakni secara pribadi/perorangan dan bukan kelompok tani.
Selain itu juga di temukan adanya penggunaan alsintan (bayar/sewa) oleh petani kepada kelompok, hasilnya tidak pernah di setor ke kas daerah melalui bpp/ dinas terkait sejak tahun 2018.
Seketika itu juga Bupati FDW berang saat menanyakan kepada salah satu anggota kelompok sehubungan dengan hasil sewa dari penggunaan alsintan tersebut, tidak terbuka. Padahal hasil sewa yang di terima sebesar tiga juta rupiah setiap kali pakai/ bulannya.
"Kita nda suka babadusta deng kita paling grel. Jasewa kwa tu alat bilang nda", sembur Bupati.
Hal yang sama juga di temukan Wakil Bupati PYR di Kecamatan Tenga, bahwa alsintan milik pemkab Minahasa Selatan di pakai secara pribadi dan bukan di sewakan.
Atas penemuan ini, Bupati dan Wakil Bupati berjanji akan mengevaluasi tugas kinerja semua Balai Penyuluh Pertanian (BPP) maupun Dinas Pertanian.
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment