• Berita Terbaru

    March 23, 2021

    elnusanews/com March 23, 2021

    AGT Berpeluang Bebas


    BITUNG, Elnusanews - Kepala Dinas PMPTSP Bitung AGT alias Andreas berpeluang bebas dari tahanan Kejaksaan Bitung. Tujuan pembebasan itu disebabkan penetapan tersangka kasus korupsi dan dilakukan penahanan tanpa ada unsur kerugian Negara.

    Salah satu Pakar hukum dari Universitas Negeri Manado Dr Lesza Lombok SH MH menjelaskan penetapan tersangka kasus korupsi harus memiliki semua unsur yaitu melawan hukum, menguntung diri sendiri, menguntungkan orang lain dan harus ada kerugian Negara. 

    Menurutnya jika kasus ini sampai disidangkan di pengadilan dan kejaksaan tidak dapat memenuhi semua unsur-unsur seperti diatas, hakim akan melakukan putusan sela dan AGT sangat berpeluang bebas karena tidak ada unsur kerugian negara. 

    “Sekarang pasal apa yang digunakan kejaksaan saat menetapkan tersangka? Jika menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi, itu harus ada semua unsur termasuk adanya kerugian Negara, jika tidak ada unsur merugikan Negara, hakim akan melakukan putusan sela tersangka akan dinyatakan bebas,"kata Lombok.

    Lombok juga menambahkan , sangat penasaran dengan alat-alat bukti yang digunakan  jaksa untuk menetapkan AGT sebagai tersangka dan mempertanyakan  konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka.  

    Lanjutnya, Jika benar seperti berita-berita sebelumnya yang mengatakan tidak ada kerugian Negara, ini sangat membuat penasaran, pasal apa yang digunakan sehingga bisa ditetapkan AGT sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

    “Saya sangat penasaran dengan alat bukti yang digunakan Jaksa saat menetapkan AGT sebagai tersangka, dan saya juga mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka.”ujar Lombok.

    Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum AGT Irwan S Tanjung,SH,MH menegaskan, pihak AGT siap lahir batin, 

    untuk mengikuti sidang prapradilan Rabu mendatang.

    "Karena apa yang dialami klien kami saat ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan semena-mena oleh kejaksaan Bitung," terangnya, pada sejumlah wartawan, Senin (22/3/2021), kemarin.

    Ia pun menegaskan dalam hal ini, kejaksaan Bitung, telah melanggar aturan dalam penetapan AGT sebagai tersangka.

    "Sebab berdasarkan MoU tahun 2018 antara Kapolri, Mendagri dan Kejagung dan ditindak lanjuti oleh Walikota, Kapolres dan Kejari dalam setiap penanganan kasus kerugian negara, harus melibatkan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat," ujarnya.

    Tambahnya, dalam kasus AGT, justru kejaksaan Bitung tidak melibatkan APIP, dan ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa seperti itu.

    "Jadi intinya seperti apapun dalil kejaksaan saat persidangan, mereka telah mengangkangi aturan," tegasnya.

    Terpisah, Humas Pangadilan Negeri Bitung Rio Mamonto membenarkan adanya sidang prapradilan.

    "Iya, benar ada sidang prapradilan yang akan digelar pada Rabu 24 Maret 2021 mendatang, lanjut ia sidang akan dipimpin langsung wakil ketua PN Bitung YM Rustam SH MH, Nah untuk jam sipersidangan nanti menyesuikan waktu yang ada pagi atau pada siang harinya,"jelasnya pada sejumlah wartawan Senin (22/3/2021), kemarin. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: AGT Berpeluang Bebas Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top