DEPROV, Elnusanews -- Komisi II DPRD Sulut dibawah pimpinan Ketua Komisi Cindy Wurangian, Selasa (18/1/22) kemarin, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah perusahaan finance serta OJK guna memfasilitasi terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat selaku Debitur.
RDP yang dilakukan di ruang serba guna DPRD Sulut tersebut dihadiri oleh pihak finance seperti, Kredit Plus Finance, Oto Multi Artha, Hasrat Multi Finance, PT. BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera, serta pihak debitur yang menyampaikan aspirasi kepada komisi II diantaranya, Rusdi Tanduk, Joudi Makarawung, Susana Deysi dan Dedi Pandelaki.
Dari hasil RDP tersebut dikatakan Ketua Komisi II Cindy Wurangian, komisi II meminta agar pihak OJK memberi sanksi tegas atas ketidakhadiran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Sulut.
Lanjut srikandi Partai Golkar ini juga, Komisi II juga meminta kepada pihak OJK untuk dapat mengawasi lebih ketat perilaku PUJK yang melakukan penyitaan kendaraan baik roda dua mauoun roda empat dengan keterlambatan pembayaran selama 2-3 bulan dan diminta untuk dibayar lunas.
"OJK memfasilitasi pengadaan data kontrak baku dari semua PUJK di sulut dan diserahkan kepada komisi II DPRD Provinsi Sulut melalui staf komisi II paling lambat 2 minggu dari sekarang," tandas politisi Dapil Bitung-Minut saat membacakan kesimpulan RDP. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment