SANGIHE, Elnusanews- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Utara,dr Fransiscus Andy Silangen menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi sulawesi utara, Kamis (27/01/2022) di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna.
Dua buah perda yang disosialisasikan Ketua DPRD Sulut yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum dan masyarakat miskin. Adapun, materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong,SH,MH.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.
"Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin."tutur Silangen.
"Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyamdang Disabilitas," ujarnya.
"Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya."tutup Silangen.
Turut hadir dalam Sosialisasi perda tersebut, Kadis Sosial Prop Sulut dr. Rinny Tamuntuan yang juga istri tercinta Ketua DPRD Sulut, Lurah Menente serta sejumlah masyarakat Kelurahan menente.
(Opmud)
0 komentar:
Post a Comment