DEPROV,Elnusanews -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dalam Sosper tersebut HVK dan tim melaksanakan di dua lokasi, Pertama di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng dan lokasi ke dua di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.
Dikatakan HVK, dalam pelaksanaanya Sosper tersebut didapati sesuai informasi masyarakat yang disampaikan ibu Kerry Supit terdapat kurang lebih 30 orang masyarakat penyandang disabilitas yang belum menerima Fasilitasi dokumen keluarga ( KTP dan kartu keluarga ) di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken.
Menindaklanjuti hal tersebut dijelaskan HVK, selaku mitra kerja komisi I DPRD provinsi Sukut kiranya dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten minahasa segera menindaklanjuti hal tersebut
"Tentunya sebagai wakil rakyat daerah pemilihan kota tomohon dan kabupaten minahasa menyayangkan hal ini. Bertahun tahun kurang lebih 30 orang penyandang disabilitas di desa kasuratan sulit mendapatkan bantuan / kurang perhatian karna KTP dan KK tidak ada," jelasnya.
Politisi Gerindra ini juga mendorong agar seluruh stakeholder dapat memaksimalkan pelayanan.
"Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah saya mendorong kepada stakeholder terkait memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola agar supaya tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan menindak lanjuti peraturan daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas," tandasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment