Wawali Kota Bitung Max Lomban |
BITUNG,El iusanews-Kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56,57 serta 58, sangat dirasakan oleh pengusaha Kapal ikan dan pabrik pengolahan ikan diKota Bitung.
Buktinya sejumlah kapal terutama yang menggunakan alat tangkap super seiner,kapal penampung dan pabrik pengolahan ikan sampai hari ini tidak beroperasi.
Dimana unit-unit Perikanan tersebut mempekerjakan ribuan orang termasuk warga asing dan warga yang tidak memiliki identitas.
Mengantisipasi pengangguran berkepanjangan Pemerintah kota Bitung kini sedang melakukan pendataan lewat Disnakertrans mengenai semua pekerja yang kena dampak moratorium.
Hal diatas disampaikan Wakil Walikota Bitung Max Lomban di BPU kantor walikota, Senin 19/1 tadi.
"Ia menambahakan saat ini pihak dari Pemerintah Kota Bitung sedang melakukan lobi-lobi dipusat guna, masukan aspirasi dari pengusaha maupun para nelayan dikota Bitung,"ujarnya saat diwawancarai wartawan
Ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Bitung Ir.Maurits Mantiri mengungkapkan, sekitar 3000an tenaga kerja di Perahu Tuna, tidak punya kejelasan status kewarganegaraan.
"Sedangkan untuk kapal perikanan yang kena moratorium adalah kapal penampung dan sementara diperjuangkan bagi kapal penampung non transaksi bisa segera dioperasikan.(REGO)
0 komentar:
Post a Comment