Pengangkatan perangkat Kelurahan kepala lingkungan dan Ketua rukun tetangga (RT) bertempat di Aula Kantor Lurah Girian Weru II, Rabu 21/1. |
Wawali Kota Bitung Max Lomban dalam arahannya menjelaskan, bahwa kewengangan mengangkat Perangkat Kepala lingkungan (Kaling) dan Ketua RT merupakan kewenangan Camat dan keputusan ini berlaku 1 Tahun dan didukung dengan pemberian insentif melalui APBD Tahun 2015, dimana intensif yang diberikan tahun ini meningkat yakni, bagi Kepala lingkungan (Kaling) Rp1.750.000 ribu dan Ketua RT Rp1.250.000 ribu.
“Untuk itu kepada Kaling dan RT yang baru diangkat agar mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dengan penuh tanggungjawab serta bisa menciptakan suatu prioritas dan gagasan melalui pengembangan aspirasi pembangunan ke depan," ujar Lomban saat sambutanya
Pala dan RT diminta harus giat menjalankan tugas dan loyal terhadap pimpinan, dan dalam menjalankan tugasnya jangan mempersulit masyarakat melainkan Pala dan RT harus jadi teladan dan sumber informasi bagi masyarakat. Agar bisa menjadi teladan,
Lanjut Lomban, Pala dan RT harus menjadi pelayan masyarakat dan melakukan tugas tersebut dengan rendah hati jangan sombong di saat menjalanlan tugas diwilayah masing-masing berikanlah pelayanan yang baik kepada warganya.
"Pemerintah adalah pelayan masyarkat termasuk didalamnya termasuk kalian yang baru dilantik harus bekerja dengan baik berikan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada warganya dilingkungan tersebut, gunanya kedepan untuk kita semua, terlebih untuk Kota Bitung" tutup Lomban didampingi Asisten I Fabian Kaloh,SIP, M.Si,
Sementara Pala dan RT yang diangkat pada Kecamatan Girian berjumlah 170 orang, dan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas Kepala Lingkungan dan Ketua RT di dua Kecamatan tersebut.(REGO)
0 komentar:
Post a Comment