![]() |
Kadisnakertrans Sulut , Edwin Roring |
"Ada lima perusahaan yang lalai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan laporannya sudah kami proses,"ujar Edwin Roring SE MS kepada Elnusanews, Rabu (07/01) kemarin.
Lebih lanjut Roring mengatakan bahwa 2 perusahaan telah dilaporkan sudah melakukan kewajibannya walau terlambat, sehingga saat ini 3 perusahaan lagi yang tengah diawasi.
"Dari 5, 2 perusahaan sudah melaksanakan, dan sisanya dalam pengawasan Disnakertrans,"tandasnya.
Roring menegaskan agar 3 perusahaan tersebut dapat menyelesaikannya dalam pekan ini sebelum diproses lanjut dan dikenakan sanksi tegas.
"Pekan ini harus tuntas, jika tidak di bayarkan maka proses akan langsung kami lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,"tandas Roring. (roker)
0 komentar:
Post a Comment