• Berita Terbaru

    January 30, 2015

    elnusanews/com January 30, 2015

    Tatanude : Perusahan Wajib Bayar Upah dan THR

    Tatanude saat pimpin rapat bersama karyawan PT Virgo Internusa

    BITUNG, Elnusanews-Puluhan pekerja PT Virgo Internusa, sembagi kantor DPRD Kota Bitung, dengan maksut dan tujuan menuntut upah serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayar pihak perusahan, siang tadi bertempat ruang sidang gedung Dekot Bitung, Kamis 28/1.

    Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung Victor Tatanude, SH saat memimpin rapat mengatakan, perusahan wajib bayar upah dan THR

    "Seluruh perusahan yang memperkerjakan karyawannya wajib untuk membayar upah dan THR bagi karyawan tersebut,"kata Tatanude, Kamis 29/1 

    Ia menjelaskan pihak terkait harus berkordinasi dengan perusahan agar menindak lanjuti apa yang nenjadi keluhan karyawan.

    "Dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, melakukan perundingan dengan pihak Perusahan terkait,"pungkas Tatanude didampingi Franky Julianto dan Luther Lorameng.

    Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung Feri Bororing mengatakan, akan berkordinasi dengan pihak perusahaan dan karyawan,

    "Semua masukan dari pihak terkait akan ditindak lanjuti agar nantinya tidak ada yang dirugikan baik pihak perusahan maupun dari karyawan tersebut,"ujarnya(REGO)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tatanude : Perusahan Wajib Bayar Upah dan THR Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top