![]() |
Kadisnakertrans Sulut, Edwin Roring SE |
SULUT,Elnusanews – Sehubungan dengan kenaikan upah minumum
provinsi (UMP) untuk Tahun 2015, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi tetap konsisten, karena ini telah di tetapkan oleh peraturan
gubernur nomor 34 tahun 2014 dengan melihat bahwa Bahan bakar minyak (BBM)
turun, Pemerintah Provinsi tetap melaksanakan keputusan UMP, hal ini dikatakan
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Edwin Roring,
ketika di temui elnusanews, Selasa siang (20/1).
‘’ Walaupun bahan bakar telah di turunkan oleh Presiden RI Jokowi namun
tidak menyudutkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menurunkan upah
minumum provinsi (UMP) untuk tahun 2015 sebesar
Rp 2.150.000, dimana Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sarundajang telah mengeluarkan peraturan gubernur bernomor
34 tahun 2014 tentunya tidak berpengaruh dengan penurunan bahan bakar minyak ‘’
ujar Roring kepada elnusanews.
Ia pula menambahkan
dari kementerian tenaga kerja sendiri belum juga ada petunjuk terkait dengan masalah
sistem pengupahan oleh sebab itu pihak
kami masih tetap konsisten dengan peraturan gubernur tersebut, tutur Roring. (roker)
0 komentar:
Post a Comment