![]() |
Pasutri Pangguna Barang Haram Jenis Sabu- sabu saat digiring oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung |
Pasalnya Aparat Satuan Reserse Narkoba Resor Mapolres Bitung, berhasil menggerebek pesta Sabu di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Senin (12/1) dini hari tadi sekitar pukul 02:00 Wita.
Dari penangkapan tersebut dari pasangan suami istri (pasutri) dan ke Empat orang lainnya yang diduga membawa barang haram harus di tahan ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan.
Pasangan pasutri ini yang ditangkap saat melakukan pesta Sabu, yakni berinisial UN, (31) tahun, dan YM (29) tahun. Sedangkan pemilik rumah yang dijadikan tempat pesta mereka yakni berinisial UN.
"Sementara inisial UN serta YM, sudah masuk dalam daftar target operasi atau (TO) Mapolres Bitung,"kata Kasat Narkoba Bitung AKP Dickson Kastilong kepada awak media,
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap bong, jarum suntik, susu kotak Indomilk dan sabu seberat 0,45 gram.
Lanjut Ia menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan karena tersangka UN serta YM, sudah kami incar semenjak dari malam pergantian tahun pekan lalu.
"Kami tinggal menunggu waktu dan hari kapan tersangka mengunakan barang haram tersebut, tersangka yang diduga mengkomsumsi barang haram tersebut kiriman dari Kota Palu Sulawesi Selatan, dan saat ini pihaknya masih mengejar jaringan mereka di yang masuk Bitung,"pungkas Kastilong. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment