Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Edwin Roring SE |
Menurutnya, pencabutan ijin usaha bukan hanya gertak sambal.
Ini akan dilakukan jika pihak perusahaan hanya menganggap pandang enteng dengan tidak membayar UMP kepada tenaga kerjanya. “Ini bukan main-main. SK Gubernur Nomor 34 tahun 2014 tentang penetapan UMP ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti oleh semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini,” tegasnya.
Pihaknya, lanjut roring dalam waktu dekat akan menurunkan ke lapangan tim pengawasan untuk memantau perusahaan-perusahaan. “Semua ikut peraturan yang berlaku, jika tidak mengindahkan keputusan UMP ini, bisa saja ijin usaha kami cabut,” tandasnya. (roker)
0 komentar:
Post a Comment