Dalam sambutannya Lomban mengatakan, bahwa Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) harus benar-benar tahu apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga mampu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu juga harus mampu memberikan teladan kepada masyarakat dalam sikap dan tingkah laku," kata Lomban.
Lanjutnya Lomban Pala dan ketua RT harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban dimasing-masing wilayah dan sesegera mungkin meredam jika ada isu pertikaian antara suku agama dan ras yang timbul ditengah-tengah masyarakat dengan demikian fungsi Kepala Lingkungan dan Ketua RT sebagai corong dan perpanjangan tangan Pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait dengan pergantian Kepala Lingkungan dan Ketua RT Lomban menjelaskan bahwa yang berhak melakukan pergantian adalah Camat, tapi setelah menerima hasil evaluasi sebelumnya oleh Lurah, hal ini perlu disampaikan karena masih ada Pala ataupun Ketua RT yang belum tahu mekanismenya,"jelas Lomban. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment