![]() |
Ir Rene P Hosang MSi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut |
Menurut Hosang batas waktu pengembalian surat berdasarkan waktu pengiriman serta pengembalian dari petugas pos. "Sejak dikirim sampai dikembalikan baik dari koperasi maupun pengembalian langsung dari petugas pos merupakan batas waktu yang bisa dipatok sebagai bukti koperasi tersebut jelas dan beraktivitas atau bukan,"jelas Hosang yang didampingi Sekretaris Dinas, Drs Benny Kalonta ME. Informasi yang dirangkum harian ini Pemerintah Republik Indonesia melalui Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM sudah mengirimkan surat rencana pembekuan bagi seluruh koperasi yang tidak aktif guna.(roker)
0 komentar:
Post a Comment