Wagub Kansil : Lakip Penting Demi Menunjang Pengawasan
SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi melalui Biro Organisasi Setdaprov Sulut menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MENPAN RB) nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja serta tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, bertempat diruang Mapalus Kantor Gubernur, Selasa (24/2).
Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd menyatakan, keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulut terbaik dalam bidang akuntabilitas, dengan meraih predikat “B” selama dua tahun berturut-turut atas laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP), menjadi salah satu motivasi kita untuk terus meningkatkan kinerja aparatur pemerintah di daerah ini.
Menurut Wagub peran LAKIP ini sangat penting dalam menunjang sistem pengawasan lain, khususnya terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja, sehingga dapat mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulut dalam mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan tanpa catatan atas pengelolaan keuangan daerah dari BPK-RI.
Sementara Karo Organisasi Setda Provinsi Sulut Jemmy Ringkuangan AP MSi mengatakan, berlakunya Peraturan Menpan-RB 53 Tahun 2014, sebagai penganti Paraturan Menpan-RB N0. 29 Tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntansi kinerja instansi pemerintah, sembari menambahkan maksud dan tujuan sosialisasi ini selain untuk meyamakanpersepsi dari penyelenggaran Lakip tapi juga untuk meningkatkanpengetahuan serta pemahaman kepada Kepala SKPD dan tim pengelola Lakip dan penyusunan dokumen yang benar.
Turut Hadir Kabid Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi reformasi birokrasi akuntabilitas dan pengawasan Kemenpan-RB RI, Dra Endang Purwaningsih MAP sekaligus menjadi pemateri materi .(roker)
Karo Orpeg Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan Saat Memberikan Sambutan |
Wagub Kansil Saat Memberikan Sambutan |
Menurut Wagub peran LAKIP ini sangat penting dalam menunjang sistem pengawasan lain, khususnya terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja, sehingga dapat mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulut dalam mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan tanpa catatan atas pengelolaan keuangan daerah dari BPK-RI.
Sementara Karo Organisasi Setda Provinsi Sulut Jemmy Ringkuangan AP MSi mengatakan, berlakunya Peraturan Menpan-RB 53 Tahun 2014, sebagai penganti Paraturan Menpan-RB N0. 29 Tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntansi kinerja instansi pemerintah, sembari menambahkan maksud dan tujuan sosialisasi ini selain untuk meyamakanpersepsi dari penyelenggaran Lakip tapi juga untuk meningkatkanpengetahuan serta pemahaman kepada Kepala SKPD dan tim pengelola Lakip dan penyusunan dokumen yang benar.
Turut Hadir Kabid Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi reformasi birokrasi akuntabilitas dan pengawasan Kemenpan-RB RI, Dra Endang Purwaningsih MAP sekaligus menjadi pemateri materi .(roker)
0 komentar:
Post a Comment