![]() |
Kepala Biro Pekonomian Setdaprov Sulut Jane Mendur ketika ditemui elnusanews diruang kerjanya, Senin (16/2) |
Menurutnya, Gubernur Sulawesi Utara telah menimbang bahwa dengan ditetapkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG sebagai pelaksanaan peraturan presiden nomor 104 tahun 2004 tentang penyediaan,pendistribusian,dan penetapan harga LPG tabung 3 kilogram, perlu menetapkan harga eceran tertinggi LPG 3 kilogram di Provinsi Sulawesi Utara, ungkap Mendur .
Mendur pula menambahkan, Gubernur Sulawesi Utara telah memutuskan penetapan harga eceran tertinggi tabung 3 kilogram sesuai radius 60 kilo meter dari SPBE /Filling Station dan pengguna lebih ke konsumen rumah tangga dan usaha mikro, Ia pula mengingatkan kepada pemerintah kabupaten kota yang wilayahnya ditunjuk sebagai daerah konversi minyak tanah ke gas LPG dapat menetapkan harga eceran tertinggi kab/kota dengan memperhatikan kondisi daerah,daya beli masyarakat,margin yang wajar dan saran prasarana serta fasilitas penyediaan dan kesulitan pendistribusian gas LPG, tuturnya.
Berikut Harga Eceran Teringgi (HET) Tabung Gas 3 Kilogram di Provinsi Sulawesi Utara :
1. KOTA BITUNG (SPBE BITUNG) - HET/ TABUNG - RP. 18.000
2. KAB. MINUT (SPBE MATUNGKAS) - HET/TABUNG - RP. 18.000
3. KOTA MANADO (SPBE LIWAS) - HET/TABUNG - RP. 18.000
4. KAB. MINAHASA - HET/TABUNG - RP. 18.000 s/d RP 19.000 di beberapa kecamatan
5. KOTA TOMOHON - HET/TABUNG - RP. 18.400
6. KAB MINSEL - HET/TABUNG - RP. 18.350 s/d RP.20.800 di beberapa kecamatan
7. KAB MITRA - HET/TABUNG - RP. 19.250 s/d RP. 20,550 di beberap kecamatan
8. KOTA MOBAGU (SPBE KOTAMOBAGU) - HET/TABUNG - RP. 18.000
9. KAB BOLMONG - HET/TABUNG - RP. 18.000 s/d RP.20.000 di beberapa kecamatan
10. KAB BOLMUT - HET/TABUNG - RP.22.000
11. KAB BOLTIM - HET/TABUNG - RP. 18.000 s/d RP.21.000 di beberapa kecamatan
12. KAB BOLSEL - HET/TABUNG - RP. 20.000 s/d RP.21.000 di beberapa kecamatan
SUMBER RESMI BIRO PEREKONOMIAN SETDAPROV SULUT . (roker)
0 komentar:
Post a Comment