Ocvy Leke SSos selaku Kepala UPTD Manado |
Menurut Leke pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penagihan langsung ke pemilik alat berat. Tak hanya itu, tim yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado tersebut juga melakukan pendataan untuk menjadi patokan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Ditandaskannya lagi '' bahwa perhitungan pajak alat berat adalah 0.2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,'' ujarnya. Untuk itu Leke menghimbau agar pemilik alat berat dapat bekerja sama dan proaktif di dalam pendataan serta pembayaran pajak. (roker)
0 komentar:
Post a Comment