![]() |
Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut Edwin Kindangen |
Dari hasil wawancara dengan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut Edwin Kindangen, Senin ( 23/2). Didapati jika prosesnya baru sampai pada tahap pengembalian batas tanah lokasi di Pandu tersebut. Karena menurut Kindangen, sebelum diserahkan untuk pembangunan rumah bagi para korban banjir, harus diketahui dahulu total luas tanah di lokasi tersebut.
“Namun proses tersebut belum selesai, karena kemarin baru sampai pada perhitungan pengembalian batas tanah, karena sesuai informasi total luas tanah negara di Pandu tersebut ada sekira 113 Hektar,” ujar Kindangen. Proses penghitungan kembali lahan tersebut terhalang oleh terbatasnya tenaga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena yang berhak menentukan luas lahan tersebut yaitu dari BPN.
“Ditambah lagi dengan cuaca akhir-akhir ini yang kurang bersahabat, maka proses pengukuran dan identifikasinya sedikit terhambat, apalagi tenaga-tenaga dari BPN ini tidak terlalu banyak, sehingga seringkali kami harus membajak mereka untuk diarahkan ke lokasi di Pandu tersebut,” ungkap Kindangen.( roker )
0 komentar:
Post a Comment