Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil MPd Saat memberikan sambutan |
SULUT,Elnusanews - Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil MPd, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) harus mampu mengelola
keuangan desa dengan sebaik-baiknya. Permintaan Wagub tersebut disampaikan disela-sela
pembukaan Sosialisasi Undang Undang RI No: 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Hajatan yang digagas BPMPD Sulut menampilkan pembicara utama Direktur Pemerintahan Desa (Pemdas) Ditjen PMD
Kemendagri DR Eko Prasetyanto PP MSi MA, di Graha Bumi Beringin Manado, Rabu
(18/2).
Menurut Kansil, UU Desa ini telah mengatur mengenai sumber-sumber pendapatan
desa berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah kab/ko, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kab/kota serta hibah dan
sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Peraturan ini jelas mengatur sumber
pendapatan desa yang secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh
kewenangan yang menjadi tanggungjwab desa termasuk alokasi dana desa (ADD) yang
dibiayai dari dana APBN mutlak dipertanggungjawabkan sehingga dikemudian hari
tidak akan berdampag pada masalah hukum, jelas Kansil.
0 komentar:
Post a Comment