![]() |
Hearing pecinta disco tanah bersama lintas Komisi dan istansi terkait |
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kota Bitung Fabian Kaloh, SIP MSi, mengatakan pemerintah akan melakukan kajian kembali apakah bisa diijinkan kembali hal tersebut.
"Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan akan hal ini bahwa saat ini ada larangan dari istansi terkait, untuk itu perlu dibicarakan kembali apakah bisa atau tidak bisa harus dibicarakan kembali,"kata Kaloh.
Ditempat yang sama Kapolres Bitung AKBP Hari Sarwono, SIK Mhum. Melalui Kasat intel AKP Luther Tadung mengatakan, larangan hiburan yang mengunakan disco tanah bukan pihak dari Polres Bitung melainkan itu petunjuk dari Kapolri langsung.
"Pihaknya tidak pernah melarang melakukan satu aktifitas hiburan siapa saja bisa, tidak ada yang melarang, namun ada pertimbangan hukum,"kata Kasat Intel.
Lanjut Ia, larangan ini bukan baru saat ini melainkan sudah sejak beberapa tahun yang lalu."ujar Tadung.
John Hamber selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung yang memimpin rapat bersama lintas Komisi A B dan C mengatakan Pemerintah Kota Bitung bersama, Polres Kota Bitung dengan PMPM (Perkumpulan Masyarakat Pencinta Music) membuat kajian dan tata tertib tentang pemberlakuan Disco Tanah ini,
"Selama kajian tersebut belum tuntas maka Polres Kota Bitung belum akan menerbitkan ijin untuk disco tanah, setelah proses kajian tersebut selesai MOU,"pungkas Hamber.(REGO)
0 komentar:
Post a Comment