![]() |
Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Sulut Farly Kotambunan SE |
" Akhir maret penandatanganan kontrak kolektif sudah harus tuntas." ungkap Kotambunan saat ditemui elnusanews di ruang kerjanya," Kamis (12/2).
Kotambunan menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa haruslah sesuai dengan instruksi presiden (inpres) nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. "jangan sampai ada menabrak aturan," ujarnya. Selain itu, sukses Sulut menjadi yang pertama di indonesia dalam penandatanganan kontrak kolektif haruslah dipertahankan. Kita telah menjadi contoh sebagai provinsi dengan pembinaan SKPD terbaik, sebab itu mari kita tingkatkan,pungkasnya. (roker)
0 komentar:
Post a Comment