BITUNG,Elnusanews-Lokasi yang merupakan tempat hiburan malam yang beroperasi dimalam hari di Kota Bitung tepatnya di Kelurahan Pateten Satu tepatnya depan terminal Peti Kemas, Pasar Cita dan Rei-rei Itan (RRI) disorot warna.
Pasalnya tempat tersebut selain rawan pencurian, tempat itu diduga rawan prostitusi, premanisme oleh oknum-oknum tertentu dan diduga tidak memiliki ijin keramaian.
Lembaga Sumberdaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sunny Kakauhe kepada wartawan, meminta tegas pihak berwajib yakni Kepolisian menertibkan usaha-usaha hiburan kafe dan pub tanpa ijin.
"Pihak terkait harus tegas dan rajin turun kelapangan melakukan sidak ditempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin operasi dan hiburan,"tegas Kakauhe.
Tepat terpisah Sekretaris Dispenda Kota Bitung Pingkan Kapoh saat dikonfirmasi mengatakan, cafe dan pub di pusat kota rajin menyetor pajak hiburan kepada kami.
"Keberadaan cafe dan tempat-tempat hiburan yang beroperasi di wilayah kota Bitung sampai saat ini pihak tersebut rajin membayar pajak hiburan kepada kami,"kata Kapoh.
Sementara Kaban Kesbang Julianus Warouw melalui Kabid Pengawasan Rahmat Dunggio berbeda saat dikonfirmasi Dunggio, menerangkan pihaknya belum pernah membuat surat rekomendasi keramaian dari pengusaha hiburan yang ada diwilayah kota Bitung.
"Jika tidak memiliki ijin menurut Dunggio wajib ditertibkan oleh Petugas Satpol PP sebagai penegak Pendapatan daerah (Perda). Lokasi dan tempat-tempat hiburan kalau tidak ada ijin harus segerah ditutup dan itu wajib dilakukan pemerintah,"tegasnya
Hal yang sama juga dikatakan Kabag Perekonomian Kota Bitung Handry Tirayoh mengatakan, sampai hari ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi pembuatan ITPMB kepada pemilik kafe atau Pub di pusat kota Bitung.
"Sampai saat ini pihak kami belum mengelurkan surat rekomendasi pembuatan ITPMB kepada pemilik kafe atau Pub yang beroperasi di Kota Bitung,"bebernya(REGO)
Pasalnya tempat tersebut selain rawan pencurian, tempat itu diduga rawan prostitusi, premanisme oleh oknum-oknum tertentu dan diduga tidak memiliki ijin keramaian.
Lembaga Sumberdaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sunny Kakauhe kepada wartawan, meminta tegas pihak berwajib yakni Kepolisian menertibkan usaha-usaha hiburan kafe dan pub tanpa ijin.
"Pihak terkait harus tegas dan rajin turun kelapangan melakukan sidak ditempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin operasi dan hiburan,"tegas Kakauhe.
Tepat terpisah Sekretaris Dispenda Kota Bitung Pingkan Kapoh saat dikonfirmasi mengatakan, cafe dan pub di pusat kota rajin menyetor pajak hiburan kepada kami.
"Keberadaan cafe dan tempat-tempat hiburan yang beroperasi di wilayah kota Bitung sampai saat ini pihak tersebut rajin membayar pajak hiburan kepada kami,"kata Kapoh.
Sementara Kaban Kesbang Julianus Warouw melalui Kabid Pengawasan Rahmat Dunggio berbeda saat dikonfirmasi Dunggio, menerangkan pihaknya belum pernah membuat surat rekomendasi keramaian dari pengusaha hiburan yang ada diwilayah kota Bitung.
"Jika tidak memiliki ijin menurut Dunggio wajib ditertibkan oleh Petugas Satpol PP sebagai penegak Pendapatan daerah (Perda). Lokasi dan tempat-tempat hiburan kalau tidak ada ijin harus segerah ditutup dan itu wajib dilakukan pemerintah,"tegasnya
Hal yang sama juga dikatakan Kabag Perekonomian Kota Bitung Handry Tirayoh mengatakan, sampai hari ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi pembuatan ITPMB kepada pemilik kafe atau Pub di pusat kota Bitung.
"Sampai saat ini pihak kami belum mengelurkan surat rekomendasi pembuatan ITPMB kepada pemilik kafe atau Pub yang beroperasi di Kota Bitung,"bebernya(REGO)
0 komentar:
Post a Comment