Ipunk Nugroho Saksono, API, MM.
BITUNG,Elnusanews-Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Prikanan Bitung melalui kepala pangkalan Ipunk Nugroho Saksono, API, MM. Mengatakan, penangkapan kapal asing asal Philipin beberapa pekan lalu yang ditahan di wilayah perairan Talaud saat ini sudah masuk tahap satu.
"Penangkapan kapal asing yakni, KM Garuda 05 dan KM 06 saat ini sudah masuk tahap satu dan rencananya akan dimusnakan tinggal menunggu putusan dari Pengadilan, dan untuk hasil penyelidikan kami kedua kapal tersebut benar-benar bersalah dan melakukan kejahatan diperairan Indonesia serta tidak ada dokumen yang sah,"tegasnya saat ditemui dirunganya Selasa 10/1.
Lanjut Ia menjelaskan, kedua kapal yang diamankan petugas kami dilapangan rupanya pemilik kapal tersebut salah satu Walikota dan Wakil Walikota Philipin.
"Dari pengakuan Nakoda dan ABK bahwa kapal asal negara tetanga ini pemiliknya adalah Walikota dan Wakil Walikota yang ada di negara tersebut,"beber Ipunk.(REGO)
0 komentar:
Post a Comment