BITUNG,Elnusanews - Di
Kota Bitung, tempat hiburan seperti pub, tempat karoke, dan Discotheque
tetap beroperasi selama bulan Ramadan terbukti salah satu tempat
hiburan malam yang berada di bilangan Kecamatan Matuari tetap beroperasi
meski sudah ada surat edaran dari pemerintah Kota Bitung.
" Pemerintah kota Bitung diangap lemah tidak menindak sesuai aturan yang ditetap oleh pemerintah terkait, pasalnya tempat hiburan malam masih juga beroperasi meski sudah ada surat larangan resmi ," kata Noldy Najoan warga setempat, Rabu (8/2016).
Ia mengatakan, tempat hiburan malam diwaktu bulan ramadan dihentikan dulu jam operasinya.
" Namun berbeda di Kota Bitung, tempat hiburan beroperasi disaat bulan ramadan. Ia menduga pihak pemerintah dan pemilik tempat hiburan malam main mata agar pemerintah tidak ada tindakan tegas terhadap pemilik pub tersebut ," tegasnya.
Ia menuturkan, Surat edaran nomor 200/BKDP/242/VI/2016 sangat jelas.
" Dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1437 H bagi umat Islam di Kota Bitung dengan ini disampaikan himbauan kepada saudara pemilik Pub, Cafe Karoke dan Discotheque untuk menutup sementara kegiatan terhitung, Senin 6 Juni 2016 awal puasa hingga Selasa 5 Juli hingga Jumat 10 Juli 2016 ," jelas Najoan seperti yang dikutip disurat edaran Kesbangpol Kota Bitung tersebut.
Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung J Waraow belum berhasil dimintai keterangan.
" Maaf pak, bapak sedang keluar kalau boleh balik sebentar saja pak ," kata salah satu stafnya. Tak sampai situ upaya konfirmasi melalui via handphone belum juga berhasil saat dihubungi media ini. (Rego)
" Pemerintah kota Bitung diangap lemah tidak menindak sesuai aturan yang ditetap oleh pemerintah terkait, pasalnya tempat hiburan malam masih juga beroperasi meski sudah ada surat larangan resmi ," kata Noldy Najoan warga setempat, Rabu (8/2016).
Ia mengatakan, tempat hiburan malam diwaktu bulan ramadan dihentikan dulu jam operasinya.
" Namun berbeda di Kota Bitung, tempat hiburan beroperasi disaat bulan ramadan. Ia menduga pihak pemerintah dan pemilik tempat hiburan malam main mata agar pemerintah tidak ada tindakan tegas terhadap pemilik pub tersebut ," tegasnya.
Ia menuturkan, Surat edaran nomor 200/BKDP/242/VI/2016 sangat jelas.
" Dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1437 H bagi umat Islam di Kota Bitung dengan ini disampaikan himbauan kepada saudara pemilik Pub, Cafe Karoke dan Discotheque untuk menutup sementara kegiatan terhitung, Senin 6 Juni 2016 awal puasa hingga Selasa 5 Juli hingga Jumat 10 Juli 2016 ," jelas Najoan seperti yang dikutip disurat edaran Kesbangpol Kota Bitung tersebut.
Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung J Waraow belum berhasil dimintai keterangan.
" Maaf pak, bapak sedang keluar kalau boleh balik sebentar saja pak ," kata salah satu stafnya. Tak sampai situ upaya konfirmasi melalui via handphone belum juga berhasil saat dihubungi media ini. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment