SULUT,Elnusanews - Senator DPD RI RI asal Sulut, Stefanus B.A.N Liow mengatakan terkait dengan hukum kebiri yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi sangatlah memberatkan para pelaku. Dirinya menjelaskan dalam beberapa pertemuannya dengan stakeholder terkait dalam pembahasan kekerasan seksual terhadap perempuan sering kali DPD RI menentang serta menolak hukuman kebiri hanya menyampaikan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya.
"Saya menolak pemberlakuan hukum kebiri ini. Untuk itu saya mengusulkan lebih baik dilakukan hukuman seberat-beratnya,"ungkap Liow kepada media, Jumat (10/6/2016) siang tadi di Kantor Perwakilan DPD Sulawesi Utara.
Dijelaskan Liow pada saat ini DPD bersama DPR RI akan menyusun rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual ini merupakan suatu bentuk perhatian dan kepedulian. Dimana semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di indonesia.
"Naskah akademik dalam waktu dekat ini akan dirampungkan dan melibatkan para ahli serta Komnas Perempuan. Karena dalam pekan terakhir dan waktu mendatang ini komite III DPD akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait.
"Namun dari raker sebelumnya saya tetap menolak dengan Perpu hukuman kebiri. Karena hukuman kebiri merupakan tindakan yang melanggar norma agama. Jadi, saya usulkan hanya hukuman seberat-beratnya para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan," pungkasnya.
(ROKER)
"Saya menolak pemberlakuan hukum kebiri ini. Untuk itu saya mengusulkan lebih baik dilakukan hukuman seberat-beratnya,"ungkap Liow kepada media, Jumat (10/6/2016) siang tadi di Kantor Perwakilan DPD Sulawesi Utara.
Dijelaskan Liow pada saat ini DPD bersama DPR RI akan menyusun rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual ini merupakan suatu bentuk perhatian dan kepedulian. Dimana semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di indonesia.
"Naskah akademik dalam waktu dekat ini akan dirampungkan dan melibatkan para ahli serta Komnas Perempuan. Karena dalam pekan terakhir dan waktu mendatang ini komite III DPD akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait.
"Namun dari raker sebelumnya saya tetap menolak dengan Perpu hukuman kebiri. Karena hukuman kebiri merupakan tindakan yang melanggar norma agama. Jadi, saya usulkan hanya hukuman seberat-beratnya para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan," pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment