Rita Lamusu Manoppo |
"Jadi, intinya geografis Sulut yang menjadi pertimbangan sehingga sulut menjadi A+," ujar Lamusu saat diwawancarai lewat handphone pribadinya, Minggu (7/8/16).
Dikatakan Lamusu, menurut PP No 41 yang menganut Miskin Struktur Kaya Fungsi akan disesuaikan lagi karena sudah ada PP No 18 yang menganut fungsi, Tepat Fungsi Tepat Struktur.
" Kita akan menyesuaikan, karena kita ada di provinsi. Kecuali di Kabupaten/Kota seperti Sangihe, itu akan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Dahulu kan menurut PP 41 mengatakan miskin struktur, kaya fungsi itu yang diterapkan. Akan tetapi sekarang sudah tidak lagi, yang sekarang adalah tepat fungsi tepat struktur," jelas Lamusu.
Lebih lanjut, Lamusu mengatakan ini akan mempertegas kembali fungsi dari Dinas dan Badan.
" Karena Kemendagri mempertimbangkan keberadaan daripada ASN. Jadi nantinya para ASN ini tidak akan lowong jabatan, tetap sesuai dengan fungsi. Itu makanya kita akan membahasnya lagi," tukasnya.
Legislator asal dapil Bolmong ini juga menandaskan bahwa untuk pembahasan Ranperda OPD diberikan waktu sampai dengan akhir bulan Agustus nanti untuk ditetapkan.
" September ini sudah harus clear, karena OPD ini menjadi acuan ketika pembahasan KUA - PPAS 2017," tandasnya.
Srikandi DPRD Sulut ini juga menambahkan bahwa saat ini pansus tinggal menyesuaikan keberadaan di Sulut, karena itu sudah baku maka mereka berharap ketika pembahasan nanti di DPRD, DPRD tinggal menyesuaikan.
" Seperti Dinas Kebudayaan yang akan digabungkan dengan Dinas Pendidikan karena sesuai dengan keberadaan kementerian. Ada juga seperti Dinas Pendapatan dengan Badan Keuangan daerah. Itu bisa disatukan. Nah untuk Sulut ini juga menjadi pertimbangan apakah bisa disatukan atau kah dipisahkan," tutupnya. (RaKa).
0 komentar:
Post a Comment